Polisi Gerebek Markas Judol di Cengkareng, 8 Orang Ditangkap

Jakarta, Timohh News —

Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah mewah di Perum Sengkareng Indah, Kapuk, yang dijadikan markas penyewaan buku online.

Penggerebekan tersebut diarahkan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kompol M Sayadudi pada Jumat (7/11). Dia menjelaskan, penggerebekan dilakukan pihaknya pada Kamis (6/11) lalu setelah menangkap empat tersangka.

Siahdudi mengatakan, empat tersangka yang ditangkap adalah RD (28), AR (22), ME (21) dan RH (29). Keempat pelaku ditangkap petugas Polres Metro Jakarta Barat setelah mereka menyerahkan kartu ATM dan buku tabungan yang digunakan untuk menyimpan uang judi online.

“Mereka ditangkap karena memberikan kartu ATM dan buku tabungan atas nama pribadi serta memperluas kontrak nomor rekening, ATM, dan transaksi keuangan perjudian online di Kamboja,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (7/11).

Syahduddi mengatakan, setelah keempat pelaku ditangkap, penyidik ​​melakukan pengembangan lebih lanjut dan menemukan lokasi yang diduga sebagai markas penyewaan akun judi online.

Berbekal informasi tersebut, tim mendatangi lokasi dan menggerebek sebuah rumah di Perumahan Kengkareng Indah, Kapuk, Jakarta Barat.

Dalam penggerebekan tersebut, detektif menangkap empat penjahat yang terlibat dalam asosiasi penyewaan rekening, katanya.

Rinciannya, tersangka RS (31) juga pemilik rumah, disusul DAP (27), Y (44), dan RF (28). Keempat tersangka didakwa menggunakan ponsel yang diinstal aplikasi M-Bank untuk menyimpan uang perjudian online di Kamboja, katanya.

Berdasarkan keterangan tersangka, telepon seluler yang terpasang M-Banking itu dikirim ke Kamboja melalui layanan pengiriman DHL di kawasan Pluit.

Syahduddi mengatakan, ponsel yang dikirimkan nantinya akan diterima oleh WNI untuk perjudian online di Kamboja.

Mereka menjelaskan, pemberi kerja akan mendapatkan Rp 500.000 untuk setiap rekening yang berhasil dikirim ke Kamboja untuk menyelesaikan transaksi. Sedangkan pemilik asli akun yang disewakan kepada Bookie di Kamboja menerima gaji Rp 1 juta per akun.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU Nomor 3, Pasal 80, Ayat 1 dan 2 Tahun 2011, serta UU Nomor 1, Pasal 27, Ayat 2 dan Pasal 45, Ayat 3, Pasal 45, Ayat 3 UU No. 2011.

(tfq/ugo)

Related Posts

Gedung Utama Polda Gorontalo Kebakaran

Jakarta, Timohh News – Kamis (31/10) dini hari, gedung induk Markas Besar Kepolisian Daerah (Mapolda) Gorontalo di Jalan Ahmad A. Wahab, Desa Pantungo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo…

Hukuman Emirsyah Satar Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara

Jakarta, Timohh News — Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menambah hukuman penjara terhadap mantan Presiden Garuda Indonesia Emirsja Satar menjadi 10 tahun dari semula lima tahun. Menurut majelis hakim tingkat banding,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Hasil Liga Voli Korea: AI Peppers Kalah, Posisi Red Sparks Aman

  • By editor
  • November 21, 2024
  • 0 views
Hasil Liga Voli Korea: AI Peppers Kalah, Posisi Red Sparks Aman

Hotel Tertua di Dunia Ini Sudah Beroperasi Sejak Tahun 705 Masehi

  • By editor
  • November 21, 2024
  • 2 views
Hotel Tertua di Dunia Ini Sudah Beroperasi Sejak Tahun 705 Masehi

Konsumsi Bahan Bakar Toyota Hilux Rangga Diklaim Terbaik 14,9 km/l

  • By editor
  • November 21, 2024
  • 2 views
Konsumsi Bahan Bakar Toyota Hilux Rangga Diklaim Terbaik 14,9 km/l

Departemen Kehakiman AS: Pria Iran Didakwa Berencana Bunuh Trump

  • By editor
  • November 21, 2024
  • 4 views
Departemen Kehakiman AS: Pria Iran Didakwa Berencana Bunuh Trump

Top 3 Sports: Rodri Raih Gelar Ballon d’Or, Syarat Martin Juara MotoGP

  • By editor
  • November 21, 2024
  • 5 views
Top 3 Sports: Rodri Raih Gelar Ballon d’Or, Syarat Martin Juara MotoGP

Kartika Wirjoatmodjo, Eks Bos Mandiri yang Jadi Wamen BUMN Prabowo

  • By editor
  • November 20, 2024
  • 4 views
Kartika Wirjoatmodjo, Eks Bos Mandiri yang Jadi Wamen BUMN Prabowo