Jakarta, Timohh News —
Sejak berlakunya undang-undang baru pada tahun 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat perintah penghentian sementara penyidikan (SP3) terhadap 11 kasus.
Hal itu terungkap dalam jumpa pers terkait catatan kinerja yang disampaikan Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Kamis (12/12) malam lalu.
“Penerbitan perkara SP3 atas nama tersangka 1, 2, 3, 4, 5 tepat waktu. Kemudian 1, 2, 3, 4, 5, 6 tidak tepat waktu,” kata Harjono yang merupakan anggota KPK itu .
Bertujuan untuk menyampaikan laporan pimpinan kepada Dewan Komisi Pemberantasan Korupsi secara akurat dan tepat waktu.
11 kasus dihentikan:
Pada waktunya
Tersangka I Gede Astawa Prama Artha atas nama PT Palma Satu Corporation atas nama tersangka kasus Supian Hadi.
Tidak tepat waktu
Nama Tersangka Tersangka Sjamsul dan Itzih Noorsaleem Nama Tersangka Fuad Amin Imran Tersangka Kasus Darwan Ali.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 mengatur tentang penerbitan SP3. Inilah salah satu unsur perubahan besar yang ditolak banyak pihak, termasuk para pegiat antikorupsi dan pimpinan KPK jilid IV di masa Agus Rahardjo dan lainnya. (ryn/tidak)