Jakarta, Timohh News —
Deputi Pencegahan dan Pengawasan KPK Pahala Nainggolan menanggapi panggilan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (28/10).
Pahala diperiksa sebagai saksi pertemuan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta dan menjadi tersangka dugaan penipuan dan pencucian uang, Eko Darmanto.
Pahala tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.22 WIB. Ia tak banyak berbicara kepada awak media dan langsung masuk ke dalam gedung.
(Yang tetap) adalah jasad dan ruh. Ayo, aku akan memberitahumu nanti,” kata Phahala.
Phahala pertama kali dipanggil untuk bersaksi pada Jumat (18/10). Namun, ia berhalangan hadir dan ujiannya kembali ditunda hari ini.
Selain Pahala, hari ini peneliti akan mengkaji kerja KPK. Namun Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak tidak mengungkap identitas saksi lainnya.
“Dia (Pahala) menjelaskan kepada pegawai KPK lainnya di ruang pemeriksaan lantai 1 Ditreskrimsus PM,” kata Ade.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima pengaduan masyarakat (dumas) terhadap Alex terkait pertemuan dengan pelapor pada 23 Maret 2024.
Polisi kemudian melakukan proses verifikasi, peninjauan, pengumpulan informasi, dan pembuatan Laporan Informasi (LI).
Polisi menerbitkan kembali surat perintah penggeledahan Springas pada 5 April 2024 dan memperbarui atau memperpanjangnya pada 9 September 2024.
Selain laporan pidana, Alex juga dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena melanggar pedoman etika dan perilaku. Laporan disampaikan Forum Mahasiswa Peduli Hukum (FMPH) pada Jumat, 27 September 2024. (dis/tsa)