Jakarta, Timohh News —
Politisi PDIP yang juga menjabat Wakil Ketua KPU
Menurut Andres, pemerintah Indonesia tampaknya belum berkomitmen dalam proses pemindahan sembilan narapidana asal Bali tersebut. Dia mengatakan pemerintah memberi kesan bahwa mereka diperintahkan untuk memenuhi semua permintaan pemerintah Australia.
Pemindahan tahanan (pemindahan) lima tahanan asing Australia tampaknya ditanggung, begitu pula tahanan asing Mary Jane dari Filipina, kata Andreas, Kamis (19/12).
Bali Sembilan Narapidana Merujuk pada sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali setelah kedapatan menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram. Kesembilan narapidana tersebut adalah Andrew Chan, Myron Sukumaran, Si Yee Chen, Michael Zhugaj, Rena Lawrence, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush dan Martin Stephens.
Namun dua di antaranya yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dieksekusi pada 2015, sedangkan Rene divonis 20 tahun penjara dan dibebaskan pada 2018 setelah mendapat beberapa amnesti. Tan Duc kemudian meninggal dalam tahanan pada tahun 2018 setelah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Politisi PDIP ini mengingatkan, Indonesia tidak memiliki dasar hukum untuk memindahkan narapidana asing ke negara asalnya. Dia mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan pengaturan eksperimental atau teknis dalam sistem hukum Indonesia.
“Jadi apa pengaturan praktisnya? Dimana pengaturan praktisnya dalam sistem hukum kita?” katanya.
Andreas khawatir pemindahan narapidana asing ke negara asalnya akan membuat hukuman mereka diringankan atau bahkan dibebaskan. Pasalnya, kata Andres, ketika narapidana “dipulangkan”, maka pemerintah negara asalnya sudah berkuasa.
“Bukan hak prerogratif Indonesia untuk memukimkan atau meninggalkan mereka,” katanya.
Ia mengatakan, Indonesia telah lama dikenal sebagai negara yang memiliki kebijakan ketat terhadap pelaku penyelundupan narkoba. Tekad ini harus dipertahankan untuk menunjukkan komitmen Indonesia dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Namun, sejak kembalinya narapidana Mary Jane dan Bali Nine, terdapat persepsi bahwa sistem peradilan Indonesia dapat dinegosiasikan atau dipengaruhi melalui tekanan diplomatik, katanya.
Menurut Andres, pemindahan lima narapidana narkoba Bali Nine baru diumumkan setelah mereka tiba di Australia. WITA menerbangkan lima narapidana Bali Nine dari Bali ke Australia pada Minggu pagi (15/12). (thr/wis)