Yogyakarta, Timohh News —
Mary Jane Fiesta Veloso, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, dipindahkan ke Jakarta dari Lapas Wanita IIB Yogyakarta di Wonosari, Gunung Kidul, Provinsi DII, pada Minggu (15/12) malam.
Mary Jane akan tinggal sementara di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur setelah dipindahkan dari Yogyakarta pada Minggu malam.
Pada Minggu malam, Mary Jane dijemput tim Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lapas Wanita IIB Yogyakarta di Wonosari, Gunung Kidur, Kabupaten DII, dan dibawa melalui jalur darat menuju Jakarta.
“Untuk sementara kami tempatkan mereka di Lapas Pondok Bambu, salah satu Lapas Wanita di Jakarta,” kata Sohibul, Koordinator Unit Operasi Kepatuhan Internal Ditjen Pemasyarakatan Lapas Wanita IIB Yogyakarta (DIY, Gunung Kidul, Wonosari). Minggu malam. .
Sohibul mengatakan Mary Jane akan tinggal sementara di Lapas Pondok Bambu hingga dokumen dan formalitas yang diperlukan untuk kepulangannya ke negara asalnya, Filipina, selesai.
“Kami berangkat karena besok kami harus menyiapkan laporan secepatnya dan melengkapi dokumen pendukung untuk persiapan kepulangan (Mary Jane) ke Filipina,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia Imipas Yusuru Isa Mahendra menjelaskan, pemindahan Mary Jane Veloso ke Filipina yang ditargetkan sebelum Natal tahun ini dilakukan atas kebijaksanaan Presiden Prabov Subianto.
“Ini kebijakan presiden dan kami mematuhi beberapa perjanjian, meski kami belum meratifikasinya,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (11/12).
“Sampai hari ini, sebenarnya belum ada peraturan hukum tertulis mengenai pemindahan tahanan secara pribadi,” tambahnya. “Oleh karena itu, Presiden menjalankan kebijaksanaan yang ada di tangannya.”
Meski merupakan kewenangan diskresi, namun Yusril bersikukuh tetap mempunyai kekuatan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan oleh administrasi negara.
“Dengan memperhatikan berbagai konvensi tentang praktik penyelenggaraan negara dan asas-asas umum penyelenggaraan negara yang baik. Oleh karena itu, dapat dibenarkan dari sudut hukum administrasi negara,” ujarnya.
Selain Mary Jane yang diekstradisi ke Filipina, pemerintahan Prabowo baru memindahkan lima narapidana geng narkoba Bali Nine ke negara asalnya, Australia, akhir pekan lalu. Seperti halnya Mary Jane, pemindahan tahanan merupakan kebijaksanaan Prabov sebagai presiden.
Sebelumnya, Prabobo dan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese sepakat untuk memindahkan sisa tahanan dari Bali Nine pada saat pertemuan puncak APEC di Peru bulan lalu.
(Anak-anak/Anak-anak)