Jakarta, Timohh News —
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Senin (11/11) mengungkap langkah tindak lanjut penanganan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk stiker bermuatan karton dan puluhan minibus di Tol KM 92 Cipularang di Purwakarta, Jawa Barat. .
Terkait dengan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk bagian luar bermuatan karton dan puluhan mobil minibus di Tol Cipularang KM 92 pada Senin (11/11) sore, perlu dilakukan tindakan lanjutan untuk menyikapi kejadian tersebut, kata direktur tersebut. . Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Risyapudin Nursin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/11) mengutip keterangan resmi.
Menurut Risyapudin, pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara secara langsung bersama ahli.
Risyapudin mengatakan, “Kami segera mengumpulkan seluruh Gabungan Pengusaha Angkutan Barang serta seluruh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti kejadian ini dan sebagai langkah mitigasi agar kejadian tersebut terulang kembali.”
Cek truk di wilayah Jabodetabek
Ia juga mengatakan akan melakukan pemeriksaan di fasilitas pengujian berkala kendaraan di Unit Pelaksana Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor wilayah Jabodetabek.
“Bersama kepolisian dan Dinas Perhubungan di berbagai lokasi, kami akan melakukan pemeriksaan keamanan terhadap truk barang lebih gencar,” ujarnya.
Pihaknya kini berkoordinasi dan menyelidiki dengan Korlantas Polri dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk menyelidiki penyebab kecelakaan tersebut.
Berdasarkan data yang diperoleh dari aplikasi Mitra Darat, truk offroad bernomor polisi B 9440 JIN itu berstatus uji berkala yang masih berlaku hingga 18 Maret 2025.
Namun untuk mengetahui secara pasti penyebab kecelakaan itu secara keseluruhan, kami menunggu hasil penyelidikan KNKT, kata Risyapudin seperti dikutip Antara.
Terkait hal tersebut, ia meminta perusahaan angkutan memastikan kendaraannya dalam kondisi baik dan memenuhi standar keselamatan. Selain itu, yang tidak kalah pentingnya adalah kewajiban menyediakan pengemudi yang memiliki izin resmi dan memenuhi kualifikasi.
“Jika kecelakaan terjadi karena kelalaian pengemudi, maka dapat dikenakan sanksi hukum atau denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya.
Diharapkan seluruh pihak yang berperan dalam mewujudkan keselamatan jalan raya dapat memahami dengan jelas tugas dan tanggung jawabnya untuk mencegah terjadinya kejadian seperti ini.
(peralatan/mikrofon)