
Jakarta, Timohh News –
Mahkamah Agung (MA) menunjukkan bahwa memperhitungkan hakim, menolak permintaan Vina dan Eki di Cirebon, Sakatatat Tao.
Seorang juru bicara Yanto saya mengatakan kasus yang diuji adalah Judex Girti dan Judex Juisx Juisx di Judex Juis
Yanto mengatakan pada hari Senin di gedung Mahkamah Agung (16/11): “Bukti baru (Novum) diajukan oleh para tahanan, dan bukan bukti baru seperti dalam Pasal 263.
Foto hukuman yang dikutuk dibagi dalam dua kasus. Pertama -tama, PK 198 PK / PID / 2024 dengan lawan Eko Ramadhani dan Adityya.
CPP dikutuk oleh para pemimpin Burhan Dahlan dan anggota Yohanes Priyana dan Sigid Triyono. Nomor 2 PK No 1999p / 2024 dengan Eaaaaka Sandy, Hadi Sandua, Jaya, Sudirman dan Suriyanto.
Kasus ini dijatuhi hukuman oleh Burhan Dahlan sebagai presiden dan Juniriyadi dan Sigid Triyono sebagai anggota. Akhirnya, kasus 1688 PK / P. S. S / 2024 nama nama Duckle Kakarada dihukum.
Berdasarkan Mahkamah Agung Indonesia 119 / KMA / VII / 2013 Subskeksi Senin 2024 penjara.
Pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016 dinantikan untuk kepentingan publik setelah insiden itu ditunjuk dalam film layar besar. Tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sementara itu, seseorang melarikan diri dari penjara delapan tahun di Talal Sakatatal.
(Yoa / dal)