Cara Perpanjang SIM November 2024, BPJS Aktif Jadi Syarat
Jakarta Timohh News — Pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) harus memperbaruinya setiap lima tahun sekali. Ketentuan mengenai hal itu diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun…