Jakarta, Timohh News —
Transaksi jual atau beli kendaraan harus sah di mata hukum. Ada sejumlah tips yang patut Anda perhatikan agar tidak terjadi risiko di kemudian hari.
Jual beli kendaraan bekas, misalnya mobil dan sepeda motor, kini semakin mudah bagi banyak pihak karena platform digital kini semakin populer. Penjualan tidak hanya dilakukan oleh pihak ketiga saja, namun semakin banyak dilakukan oleh perorangan.
Harga yang relatif murah dan pilihan mobil berkualitas yang bisa langsung disaring sendiri menjadi beberapa alasan mengapa banyak orang mencari mobil bekas di pasaran dibandingkan pergi ke diler atau lelang.
Baik di pihak penjual maupun pembeli mobil bekas, ada baiknya Anda memahami jenis transaksi apa saja yang sah.
Misalnya saja bagi Anda yang berjualan di platform digital. Anda harus memberikan informasi yang akurat dan jelas mengenai kondisi barang yang dijual.
Dokumen dan informasi pendukung seperti foto, deskripsi, harga, merek dan warna harus diberikan kepada calon pembeli.
Jika ingin melakukan transaksi pembelian kendaraan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti memiliki perjanjian jual beli kendaraan.
Syarat sahnya perjanjian diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata. Berikut syaratnya:
1. Kesepakatan para pihak yang terlibat
Syarat yang pertama adalah adanya pengikatan perjanjian antara satu pihak dengan pihak lain terhadap suatu perjanjian yang telah disetujui oleh para pihak.
Oleh karena itu, sebelum melakukan transaksi mobil, disarankan agar ada kesepakatan antara penjual dan pembeli mengenai barang, harga, dan dokumen yang disediakan atas mobil tersebut.
2. Kemampuan membuat perjanjian
Kapasitas mengadakan perjanjian adalah kesanggupan seseorang untuk melakukan suatu perbuatan hukum.
Yang berwenang melakukan suatu perbuatan hukum adalah orang dewasa yang berumur di atas 18 tahun atau sudah menikah.
Oleh karena itu, penting untuk mengetahui latar belakang pihak yang melakukan transaksi.
3. Objeknya jelas
Obyek perjanjian adalah realisasi (point of agreement). Kepatuhan dalam hal ini berarti kendaraan beserta surat-suratnya menjadi milik pembeli setelah transaksi selesai.
Dokumen STNK seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan dokumen sah dalam transaksi kendaraan.
Oleh karena itu, disarankan agar penjual dan pembeli memperhatikan kedua dokumen tersebut, guna menghindari risiko ancaman hukum.
4. Perjanjian yang berlaku
Dalam melakukan suatu transaksi, kedua belah pihak yaitu penjual dan pembeli harus menyepakati suatu perjanjian atau sebab yang halal.
Artinya perjanjian tersebut didasarkan pada tujuan yang disepakati bersama dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku serta dilarang oleh hukum atau norma sosial.
Berikut beberapa tips syarat hukum jual beli mobil agar sah di mata hukum, sehingga Anda tidak perlu khawatir dengan risiko hukum di kemudian hari. (anjing / jelek)