Kena Tilang ETLE karena Tak Pakai Helm Bayar Denda ke Mana?

Jakarta, Timohh News –

Tilang elektronik atau Traffo Traffic Law (ETLE) versi elektronik telah diterapkan di beberapa kota di Indonesia pada tahun ini. Salah satu kebiasaan buruk berkendara adalah tidak memakai helm.

Ketentuan terkait sanksi bagi pengguna sepeda motor yang tidak memakai helm tertuang dalam Pasal 291 UU 22 Tahun 2009 ayat (1) dan (2).

Pasal tersebut menyebutkan, sesuai standar nasional Indonesia (SNI), pengendara sepeda motor dan penumpang yang tidak memakai helm terancam pidana penjara paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.

Meski undang-undang mengenai hal ini sangat jelas dan dirancang untuk keselamatan pengemudi, namun nyatanya tidak sedikit yang mengabaikan atau menyalahgunakannya.

Padahal, dengan menggunakan helm, Anda bisa melindungi kepala dari risiko benturan saat terjadi tabrakan dan mengurangi risiko terkena tilang yang bisa menguras dompet.

Namun, jika Anda pernah melanggar aturan di masa lalu, baik disengaja atau tidak, Anda harus membayar denda. Membayar denda ini wajib karena jika tidak dilakukan akan mengakibatkan nomor kendaraan diblokir.

Untuk mengatasinya, Anda dapat mengatur lalu lintas online Anda. Berikut langkah lengkapnya: 1. Kunjungi website resmi tiket lalu lintas online

Langkah pertama untuk membayar tilang secara online adalah dengan mengunjungi website https://etilang.polri.go.id atau https://tilang.kejaksaan.go.id. Langkah ini berlaku jika polisi sudah memberikan nomor BRIVA Anda. membeli tiket

Di sisi lain, setelah Anda mendapatkan nomor ini, Anda dapat melakukan pembayaran instan melalui berbagai pilihan seperti teller bank, ATM, m-banking atau marketplace.

2. Masukkan nomor registrasi tiket

Setelah mengunjungi situs resmi yang terdaftar, Anda perlu mencari nomor registrasi tiket lalu lintas Anda dan masuk ke situs web tersebut.

Jika iya maka secara otomatis website situs tersebut akan menampilkan nama Anda beserta informasi lalu lintas, jenis pelanggaran dan denda nama yang harus dibayar.

Setelahnya, Anda bisa langsung membayar sesuai nominal denda tiket yang telah ditentukan. Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, ATM, m-banking dan marketplace.

Pastikan Anda memiliki bukti pembayaran dan membawanya ketika Anda pergi ke pengadilan atau mendapatkan SIM atau plat nomor ditangguhkan karena tidak memakai helm. (ac/mikrofon)

Related Posts

Konsumsi Bahan Bakar Toyota Hilux Rangga Diklaim Terbaik 14,9 km/l

Jakarta, Timohh News — Yurachart Jongusuk, Regional Chief Engineer, Hilux Rangga Toyota Motor mengklaim Hilux Rangga memiliki penghematan bahan bakar (BBM) terbaik yakni 14,9 kilometer per liter untuk varian mesin…

Bridgestone Potenza Sport A Jadi Ban Resmi Audi e-tron GT Terbaru

Jakarta, Timohh News – Audi telah memilih Bridgestone untuk mengembangkan ban berperforma sangat tinggi khusus untuk kendaraan listrik (EV) generasi berikutnya Audi e-tron GT. Ban unik berperforma tinggi memastikan karakteristik…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Menhan AS Telepon Menhan Yahudi, Menlu AS Blinken Bakal ke Israel

  • By editor
  • November 22, 2024
  • 0 views
Menhan AS Telepon Menhan Yahudi, Menlu AS Blinken Bakal ke Israel

Rupiah Terangkat ke Rp15.629 Berkat Data Penjualan Ritel

  • By editor
  • November 22, 2024
  • 1 views
Rupiah Terangkat ke Rp15.629 Berkat Data Penjualan Ritel

Apa yang Terjadi pada Tubuh Jika Minum Obat Diet Populer Ozempic?

  • By editor
  • November 22, 2024
  • 3 views
Apa yang Terjadi pada Tubuh Jika Minum Obat Diet Populer Ozempic?

Selain iPhone 16, Kemenperin Larang Penjualan Google Pixel di RI

  • By editor
  • November 21, 2024
  • 3 views
Selain iPhone 16, Kemenperin Larang Penjualan Google Pixel di RI

Hasil Liga Voli Korea: AI Peppers Kalah, Posisi Red Sparks Aman

  • By editor
  • November 21, 2024
  • 2 views
Hasil Liga Voli Korea: AI Peppers Kalah, Posisi Red Sparks Aman

Hotel Tertua di Dunia Ini Sudah Beroperasi Sejak Tahun 705 Masehi

  • By editor
  • November 21, 2024
  • 4 views
Hotel Tertua di Dunia Ini Sudah Beroperasi Sejak Tahun 705 Masehi