Jakarta, Timohh News —
Bapanda Jabar mengumumkan akan menerapkan pengurangan pajak mobil mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024. Tergantung pada informasi yang diberikan di media sosial, keringanan pajak yang berbeda tersedia.
Program Kapur PKB Jabar 2024:1. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)2. Bebas Denda Pajak Mobil (PKB)3. Pemindahan hak milik atas kendaraan lain bebas pajak (BBNKB II)4. Tidak ada tunggakan pokok untuk jangka waktu 3, 4, 5 tahun dst. SWDKLLJ Bebas penalti untuk tahun lalu
Retribusi pengapuran ini berupa retribusi pengapuran khusus dan diskon PKB 10% di Terminal Samsat Panjang yang berlangsung hingga 23 Desember 2024.
Fasilitas ini dihadirkan Bapenda Jabar sebagai lanjutan BBNKB I 10% Whitening bagi pengunjung yang membeli mobil baru di Gaikindo Indonesia International Automobile Show (GIIAS) Bandung 2024.
Selain itu, diskon PKB sebesar 10% juga diberikan kepada wajib pajak di wilayah hukum Polda Jabar yang melakukan transaksi pembayaran pajak selama GIIAS Bandung.
Penawaran khusus untuk pengunjung GIIAS Bandung hanya berlaku pada tanggal 25 hingga 29 September 2024.
Selain di Jawa Barat, pemotongan pajak kendaraan kini juga dilakukan di berbagai daerah seperti Aceh, Bangkulu, dan Jawa Tengah. (fea/fea)