Jakarta, Timohh News –
Peserta Seleksi Core Skill (CSS) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 wajib mengikuti seluruh aturan dan batasan yang telah ditentukan.
Setiap calon hendaknya memperhatikan hal-hal yang tidak boleh dilakukan pada saat ujian SKD CPNS 2024 agar dapat menyelesaikan ujian dengan lancar.
Aturan SKD CPNS 2024 diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (SCA) Nomor 5 Tahun 2024 tentang tata cara penyelenggaraan seleksi dengan metode Computer Assisted Test (CAT).
Tata Tertib SKD 2024 menjelaskan tentang tata tertib yang tidak boleh dilakukan pada saat ujian CPNS, hal-hal yang dilarang dan sanksi bagi pelanggaran seleksi.
Berikut hal-hal yang tidak boleh dilakukan pada saat ujian SKD CPNS 2024: Bertanya/berbicara dengan peserta tes lain pada saat proses seleksi tanpa izin panitia Membawa makanan dan minuman ke dalam ruang seleksi
Peserta juga dilarang membawa sejumlah barang selama SKD CPNS 2024. Alat musik selain pensil kayu Peraturan SKD CPNS 2024
Berikut hal-hal yang harus diikuti peserta selama mengikuti SKD CPNS 2024:
1. Hadir selambat-lambatnya 60 menit sebelum seleksi atau sesuai pedoman lembaga. Antrian untuk mendapatkan Personal Identification Number (PIN) Pendaftaran dari Panitia Seleksi (PANSEL) sebelum seleksi dimulai.3. 5 menit sebelum meja seleksi dimulai 4. Identitas peserta harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta 5. KTP asli atau : surat keterangan (suket) pengganti KTP yang masih berlaku, asli atau fotokopi Kartu Keluarga (KK) Asli ), fotokopi yang dilegalisir atau dicetak dan dipindai (scannable) identitas kependudukan digital (IKD) dan tangkapan layar (screenshot) ) IKD yang dicetak
6. Pelamar Tempat Tempat Ujian Luar Negeri (Tilok) wajib membawa paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia (KMI) 7. Membawa Kartu Peserta Seleksi 8. Berpakaian rapi, sopan dan memakai sepatu 9. Meninggalkan tempat ujian dengan tertib setelah selesai ujian.
Sanksi Pelanggaran SKD CPNS 2024
Peserta SKD CPNS 2024 dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan, diperbolehkan mengikuti seleksi, atau didiskualifikasi tergantung jenis pelanggarannya. Berikut rinciannya: Calon Penyisihan SKD CPNS 2024
Peserta tidak diperkenankan mengikuti SKD CPNS 2024 apabila: tidak mempunyai PIN pendaftaran, tidak membawa KTP atau KTP pengganti, tidak memakai kaos oblong, celana jeans, dan sepatu.
Peserta akan didiskualifikasi dari SKD CPNS 2024 apabila: menyebarkan soal seleksi melalui media apapun, melaporkan adanya penipuan dalam bentuk apapun.
Peserta yang mendapat teguran sampai dengan diberhentikan sebagai peserta
Peserta SKD CPNS 2024 akan mendapat teguran dan dapat didiskualifikasi sebagai peserta seleksi apabila: tidak mendapat izin dari panitia
Demikian penjelasan untuk menjawab pertanyaan apa saja yang tidak boleh dilakukan saat ujian SKD CPNS 2024? Pastikan Anda melakukan SKD secara rutin dan sesuai aturan yang telah ditentukan. Semoga beruntung! (juh / juh)