Guru Supriyani Diperiksa Propam Soal Uang Damai Rp 50 Juta

Jakarta, Timohh News —

Supriani, terdakwa kasus penganiayaan anak, akan mendatangi Divisi Keselamatan dan Keamanan Profesi (PROPAM) Polda Sultra terkait permintaan denda sebesar 50 juta rupiah dalam kasusnya.

“Iya, rencananya besok akan dipanggil,” kata kuasa hukum Supriani, Andre Darmawan, kepada TIMOHH NEWS, Selasa (11 Mei).

Andre mengatakan, selama kasus pencabulan anak masih dalam penyidikan penyidik ​​kepolisian, Supriani diminta anggota Polri memberikan keterangan atas permintaan uang perdamaian sebesar 50 juta rupiah yang dilakukan penyidik ​​Propam Polda Sultra. .

“Iya (uang perdamaian sekitar Rp 50 juta),” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik ​​Divisi Propam Polda Sultra mendalami uang Rp 20 juta yang diterima Kapolres Baita dari terdakwa untuk menghindari penangkapan dalam kasus penganiayaan anak. Divisi Intelijen dan Keamanan, Aipda Wibowo Hasyim.

“Secara internal, kami telah membentuk tim untuk mengumpulkan informasi dari sekitar tujuh orang,” kata Kabid Humas Polda Sultra, Kompol Ais Christian, kepada TIMOHH NEWS, Jumat (1/11).

Penyidik ​​Propam Polda Sultra mengambil keterangan enam petugas Polsek Conway dan polisi Bait dalam kasus tersebut, kata ISIS.

Dia mengatakan: “Berdasarkan informasi yang diberikan oleh enam anggota dan dewan desa, penyidik ​​internal belum menyelidiki lebih lanjut.”

Sementara itu, ICE menyatakan mereka memeriksa Kapolsek Bait dan ayah korban, Apdu Vibov Hashim, karena dicurigai meminta uang tunai sebesar 50 juta rupiah untuk menghindari penangkapan terdakwa.

Anggota bertanya dan ayah korban memberikan pernyataan bahwa jika terbukti, mereka harus dituntut. Dia masih perlu menyelidiki lebih lanjut.

Ice mengatakan, penyelidikan sedang dilakukan atas penculikan guru SD Negeri 4 Baito, Supriani, yang hingga kini menuntut uang perdamaian dari 6 polisi dan kepala desa.

“Iya hampir, tapi kami masih melakukan penyelidikan internal,” ujarnya. (perdamaian/fra)

Related Posts

Gedung Utama Polda Gorontalo Kebakaran

Jakarta, Timohh News – Kamis (31/10) dini hari, gedung induk Markas Besar Kepolisian Daerah (Mapolda) Gorontalo di Jalan Ahmad A. Wahab, Desa Pantungo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo…

Hukuman Emirsyah Satar Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara

Jakarta, Timohh News — Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menambah hukuman penjara terhadap mantan Presiden Garuda Indonesia Emirsja Satar menjadi 10 tahun dari semula lima tahun. Menurut majelis hakim tingkat banding,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Hotel Tertua di Dunia Ini Sudah Beroperasi Sejak Tahun 705 Masehi

  • By editor
  • November 21, 2024
  • 1 views
Hotel Tertua di Dunia Ini Sudah Beroperasi Sejak Tahun 705 Masehi

Konsumsi Bahan Bakar Toyota Hilux Rangga Diklaim Terbaik 14,9 km/l

  • By editor
  • November 21, 2024
  • 1 views
Konsumsi Bahan Bakar Toyota Hilux Rangga Diklaim Terbaik 14,9 km/l

Departemen Kehakiman AS: Pria Iran Didakwa Berencana Bunuh Trump

  • By editor
  • November 21, 2024
  • 2 views
Departemen Kehakiman AS: Pria Iran Didakwa Berencana Bunuh Trump

Top 3 Sports: Rodri Raih Gelar Ballon d’Or, Syarat Martin Juara MotoGP

  • By editor
  • November 21, 2024
  • 3 views
Top 3 Sports: Rodri Raih Gelar Ballon d’Or, Syarat Martin Juara MotoGP

Kartika Wirjoatmodjo, Eks Bos Mandiri yang Jadi Wamen BUMN Prabowo

  • By editor
  • November 20, 2024
  • 3 views
Kartika Wirjoatmodjo, Eks Bos Mandiri yang Jadi Wamen BUMN Prabowo

Israel Lapor ke AS Sebelum Serang Iran

  • By editor
  • November 20, 2024
  • 3 views
Israel Lapor ke AS Sebelum Serang Iran