Jakarta, Timohh News —
Supriani, terdakwa kasus penganiayaan anak, akan mendatangi Divisi Keselamatan dan Keamanan Profesi (PROPAM) Polda Sultra terkait permintaan denda sebesar 50 juta rupiah dalam kasusnya.
“Iya, rencananya besok akan dipanggil,” kata kuasa hukum Supriani, Andre Darmawan, kepada TIMOHH NEWS, Selasa (11 Mei).
Andre mengatakan, selama kasus pencabulan anak masih dalam penyidikan penyidik kepolisian, Supriani diminta anggota Polri memberikan keterangan atas permintaan uang perdamaian sebesar 50 juta rupiah yang dilakukan penyidik Propam Polda Sultra. .
“Iya (uang perdamaian sekitar Rp 50 juta),” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Divisi Propam Polda Sultra mendalami uang Rp 20 juta yang diterima Kapolres Baita dari terdakwa untuk menghindari penangkapan dalam kasus penganiayaan anak. Divisi Intelijen dan Keamanan, Aipda Wibowo Hasyim.
“Secara internal, kami telah membentuk tim untuk mengumpulkan informasi dari sekitar tujuh orang,” kata Kabid Humas Polda Sultra, Kompol Ais Christian, kepada TIMOHH NEWS, Jumat (1/11).
Penyidik Propam Polda Sultra mengambil keterangan enam petugas Polsek Conway dan polisi Bait dalam kasus tersebut, kata ISIS.
Dia mengatakan: “Berdasarkan informasi yang diberikan oleh enam anggota dan dewan desa, penyidik internal belum menyelidiki lebih lanjut.”
Sementara itu, ICE menyatakan mereka memeriksa Kapolsek Bait dan ayah korban, Apdu Vibov Hashim, karena dicurigai meminta uang tunai sebesar 50 juta rupiah untuk menghindari penangkapan terdakwa.
Anggota bertanya dan ayah korban memberikan pernyataan bahwa jika terbukti, mereka harus dituntut. Dia masih perlu menyelidiki lebih lanjut.
Ice mengatakan, penyelidikan sedang dilakukan atas penculikan guru SD Negeri 4 Baito, Supriani, yang hingga kini menuntut uang perdamaian dari 6 polisi dan kepala desa.
“Iya hampir, tapi kami masih melakukan penyelidikan internal,” ujarnya. (perdamaian/fra)