Istana: Tak Ada Aturan yang Larang Pak Prabowo Endorse Calon Pilkada

Jakarta, Timohh News –

Istana Kepresidenan melakukan pemungutan suara setelah CEO Jarindara Pravo Subianto mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah Ahmad Lutfi-Taj Inasin.

Hassan Nasbi, Kepala Layanan Komunikasi Kepresidenan, mengatakan dalam pernyataan dukungannya bahwa Prabo menjabat sebagai CEO Jarindra, yang mengkampanyekan calon presiden daerah yang didukungnya.

“Tidak ada aturan yang melarang Pak Prabo mengusung calon. Pak Prabo adalah ketua umum partai,” kata Hassan, Minggu (10/11).

Hassan menjelaskan, sebagai Ketua Umum partai, Prabo menandatangani usulan usulan calon kepala daerah. Oleh karena itu, otomatis Prabo mendukung beberapa calon pada kontestasi Pilkada 2024.

“Calon yang direkomendasikan Jarindra, partai Pak Prabhu, sudah pasti calon yang didukungnya,” ujarnya.

Hassan juga mengatakan, aturan netralitas dalam pilkada hanya diperuntukkan bagi TNI/Polri dan aparatur sipil negara (ASN).

Sementara itu, anak buah Pravo di Kabinet Merah Putih, yang sebagian besar berasal dari partai politik, tidak dilarang mendukung salah satu pasangan calon bahkan berkampanye.

“Presiden dan pejabat publik dapat berpartisipasi dalam kampanye tanpa harus mengajukan cuti dari kantor atau hari kerja.”

Senada, Ketua Umum Partai Jarindra Dasco mengatakan, dukungan Prabo terhadap duet Ahmad Lutfi-Taj Inasin di Pilkada Jawa Tengah 2024 merupakan pendekatan yang wajar bagi Ketum Partai Jarindra itu untuk mendukung koalisi partai.

Dasco mengatakan, ajakan Prabo kepada masyarakat Jateng untuk memilih Lutfi-Yina adalah hal yang wajar, bahkan pimpinan parpol pun tampil sebagai pendukungnya.

“Pak Prabo menegaskan dukungannya terhadap pasangan calon, begitu pula Ketua Umum Jarindra, dan sebagai bagian dari koalisi partai pro Luthefi, ketua partai lain juga menyatakan dukungannya terhadap Luthefi.” / 11).

Dasco juga mengatakan, sikap Prabo terhadap sistem pemilihan salah satu calon Pilkada 2024 diatur dalam Pasal 58 UU Nomor 20 Tahun 2023. Undang-undang menyatakan bahwa presiden dapat berkampanye sebagai pejabat publik. (arang / tanah liat)

Related Posts

Pasukan TNI-Polri Tembak Mati Buronan Anggota KKB di Teluk Bintuni

Jakarta, Timohh News – Seorang anggota tidak adanya kriminal bersenjata, seorang anggota Manajer Penusuan Bersenjata (KB), yang namanya adalah Distrik Benuni Tilukiti. Staf gabungan, CBICI Benchoni Benituni Binetoni Earth, adalah…

Alasan MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon

Jakarta, Timohh News – Mahkamah Agung (MA) menunjukkan bahwa memperhitungkan hakim, menolak permintaan Vina dan Eki di Cirebon, Sakatatat Tao. Seorang juru bicara Yanto saya mengatakan kasus yang diuji adalah…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

‘Istri’ Tulis Pesan Perpisahan untuk Song Jae-rim: Sampai Bertemu Lagi

  • By editor
  • Februari 5, 2025
  • 32 views
‘Istri’ Tulis Pesan Perpisahan untuk Song Jae-rim: Sampai Bertemu Lagi

Dokter dan Influencer Kesehatan Azmi Fadhlih Meninggal Dunia

  • By editor
  • Februari 5, 2025
  • 31 views
Dokter dan Influencer Kesehatan Azmi Fadhlih Meninggal Dunia

Cerita Komdigi di Hakordia: Reputasi Sempat Turun, Malu Pakai Seragam

  • By editor
  • Februari 5, 2025
  • 32 views
Cerita Komdigi di Hakordia: Reputasi Sempat Turun, Malu Pakai Seragam

Donald Trump Menang Telak Suara di Swing States, Kamala Harris KO?

  • By editor
  • Februari 4, 2025
  • 37 views
Donald Trump Menang Telak Suara di Swing States, Kamala Harris KO?

20 Bus Listrik Transjakarta Mulai Beroperasi, Produksi Lokal TKDN 40%

  • By editor
  • Februari 4, 2025
  • 29 views
20 Bus Listrik Transjakarta Mulai Beroperasi, Produksi Lokal TKDN 40%

Pasukan TNI-Polri Tembak Mati Buronan Anggota KKB di Teluk Bintuni

  • By editor
  • Februari 4, 2025
  • 43 views
Pasukan TNI-Polri Tembak Mati Buronan Anggota KKB di Teluk Bintuni