Jakarta, Timohh News —
Cara mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP Anda digunakan untuk pinjaman online atau tidak sangatlah mudah. Lihat caranya.
NIK yang tertera di KTP merupakan informasi penting karena bersifat unik dan khusus dikaitkan dengan setiap orang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
Namun saat ini marak kasus penyalahgunaan NIK atau KTP untuk mengajukan pinjaman online. Hal ini tentunya harus kita waspadai agar data pribadi kita tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Berdasarkan ancaman-ancaman yang disebutkan di atas, sangat penting untuk mewaspadai kerentanan data pribadi Anda. Oleh karena itu, Anda perlu mengetahui apakah data pribadi tersebut digunakan oleh orang lain untuk tujuan penipuan atau tidak.
Pinjaman online atau layanan peminjaman uang yang biasa disebut pinjol diberikan melalui platform digital atau aplikasi internet dan merupakan salah satu jenis pinjaman tanpa jaminan.
Proses pengajuan pinjaman online biasanya memerlukan identifikasi seperti KTP dan nomor telepon. Jika verifikasi berhasil, pihak yang meminta pinjaman tinggal menentukan berapa jumlah uang yang ingin dipinjam melalui platform, yang kemudian dapat dibayarkan ke rekening yang terdaftar.
Karena proses pengajuan pinjaman online cukup sederhana, tidak jarang banyak kasus identitas seperti KTP yang dapat disalahgunakan oleh pihak lain tanpa izin dari pemilik KTP.
Bagaimana cara mengecek NIK dan KTP Anda digunakan untuk pinjaman atau tidak
Bahkan, pemerintah telah menyediakan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) untuk membantu Anda memeriksa apakah data pribadi Anda digunakan untuk pinjaman atau kredit lainnya.
Berikut cara mengecek data pribadi Anda tidak digunakan untuk peminjaman, mengutip berbagai sumber: Cek Online (SLIK OJK by iDebku)
Dengan menggunakan layanan “idebku.ojk.go.id” atau aplikasi iDebku OJK, Anda dapat mengetahui apakah data Anda sudah digunakan untuk peminjaman atau belum. Berikut cara mengaksesnya:
1. Buka “idebku.ojk.go.id” atau download aplikasi iDebku.2. Pilih Registrasi dan isi informasi seperti Jenis Peminjam, Identitas, Kebangsaan dan Kode Captcha.3. Setelah verifikasi data, klik Berikutnya, Anda akan diminta mengisi formulir SLIK OJK:
1. Unggah dokumen pendukung.2. Tinjau Pernyataan Akurasi Data dan klik Terapkan.3. Anda akan menerima email berisi nomor registrasi pelacakan status di menu Status Layanan. Proses ini memakan waktu maksimal satu hari kerja. Setelah selesai, Anda dapat melihat detail pinjaman yang terdaftar dengan detail Anda (melalui kantor OJK)
Selain itu, Anda juga bisa langsung mendatangi kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen sebagai berikut:
*Warga Negara Indonesia: Kartu Tanda Penduduk (KTP)* Orang Asing: Paspor* Tambahan: Surat Kuasa (jika mewakili orang lain) Setelah penyerahan dokumen, OJK akan memeriksa dan mengirimkan hasilnya melalui email terdaftar.
Jika Anda memiliki masalah atau menemukan penyalahgunaan
Jika Anda mencurigai data Anda disalahgunakan, Anda dapat menghubungi layanan berikut:
1. Call center OJK di 081-157-157-157 untuk mengecek status pinjaman yang terdaftar 2. Layanan Pengaduan OJK melalui email di jasainvestasi@ojk.go.id, berisi uraian permasalahan dan bukti pendukung.
Dengan melakukan langkah-langkah di atas, Anda dapat mengurangi risiko penyalahgunaan data dan menghindari kerugian finansial. Laporkan aktivitas mencurigakan terkait data pribadi Anda kepada pihak yang berwenang. (Tim/DMI)