Jakarta, Timohh News —
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita berupaya menyelesaikan permasalahan keuangan di raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Sritex baru-baru ini dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang setelah pemberi pinjaman gagal memenuhi kewajiban pembayaran kepada kreditur.
Untuk itu, Agus mengatakan pihaknya lebih mengutamakan penyelesaian yang disepakati antara Sritex dan kreditur berdasarkan putusan PN Semarang dalam kasus tersebut.
“Hakikat patriotisme adalah restrukturisasi (utang). Oleh karena itu, sudah tercapai kesepakatan. Harapan pemerintah hanya patriotisme,” ujarnya kepada wartawan melalui telepon, Senin (28/10).
“Pertama kita melihat komitmen dan potensi Sritex,” kata Agus.
Agus mengatakan Sritex memiliki komitmen yang tinggi dan yakin bisa melaksanakan kontrak yang sama.
Sebab, dirinya dan pemangku kepentingan lainnya menantikan langkah ke depan yang akan diambil Sritex dalam menghadapi segala rintangan, menang atau kalah.
Dari dua kemungkinan tersebut, Agus mempertanyakan bagaimana pemerintah bisa menyelamatkan para pekerja dari permasalahan tersebut di bawah naungan Sritex.
“Juga bagaimana perusahaan tetap beroperasi, melanjutkan proses produksi, dan tidak melakukan PHK? Jadi, kalau versi kasir menang dan versi kasasi kalah, langkahnya berbeda,” ujarnya.
Namun, langkah terpenting yang diambil pemerintah adalah mengendalikan penggunaan industri Sritex.
“Langkah segera adalah bagaimana mereka terus berproduksi.” Tapi saya tidak bisa meninggalkan pabrik. Bagaimana pemerintah memastikan mereka bisa keluar dari bea cukai? Ekspor,” jelas Agus.
“Karena ini bukan hanya soal pekerja yang dipecat. Hal ini juga karena reputasi Sritex yang baik di pasar luar negeri Indonesia,” tambahnya.
Pengajuan pailit Sritex berdasarkan putusan Ketua Mahkamah Agung Moh Ansor Senin (21/10) lalu dalam Perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Berdasarkan Sistem Informasi Sidang Pengadilan Negeri (SIPP) Semarang, pemberi pinjaman, Sritex, menyebut pemohon telah wanprestasi atas putusan Homologi 25 Januari.
Pemohon kemudian meminta Putusan Pengadilan Niaga Semarang No.1. 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 tentang Persetujuan Rencana Perdamaian (Homologi). Pemohon mengatakan hendaknya para tergugat dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.
(del/sfr)