Makassar, Timohh News —
Peristiwa penembakan yang menyebabkan tewasnya pengacara Rudi S Gani (49) di Kabupaten Boe Sulawesi Selatan, pelaku menggunakan senapan angin dan peluru 8 milimeter.
Kabid Humas Polda Sulsel Kompol Didik Supranoto mengatakan, tidak ada aturan penggunaan senapan angin untuk meminta izin penggunaannya.
Saya konfirmasi ke Direktur Intelijen bahwa senapan angin ini tidak sah, kata Didik Supranoto, Jumat (3/1).
Namun, Didik mengatakan, para importir senjata angin sebaiknya lapor ke polisi agar bisa didaftarkan.
“Harusnya importir senjata angin memberitahukan kepada Intelkam, lalu masuk ke database dan diberikan izin, tapi izinnya tidak ada. Intelkam tidak pernah mengeluarkan izin,” ujarnya.
Sementara itu, kata Didik, satgas gabungan masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pemilik senjata tersebut.
Mungkin dari pihak desa atau dari aparat desa di sana (warga) yang punya senapan angin ini. Manti akan kita periksa dan bawa ke ruang tes untuk uji balistik” jelasnya.
Didik mengatakan, lokasi kejadian berada di rumah korban yang masih dalam perbaikan sehingga terbuka. Saat penembakan terjadi, korban sedang makan bersama keluarganya dan duduk di samping istrinya.
“Gedung tempat terjadinya kejahatan sudah selesai, namun saat selesai tidak ada pintunya, kaca (jendela) belum dipasang, sehingga masih terbuka. Mereka sedang makan bersama di dalam kamar, namun kemudian terdengar suara-suara. suara senapan angin, dan saat itulah korban berbaring, lalu setan keluar, tapi tidak ada orang di sana,” ujarnya.
(Tuan/putri)