Fauzan Tukang Jagal Juga Kupas Jari Mayat Tanpa Kepala di Muara Baru

Jakarta, Timohh News —

Polisi mengungkapkan, Fauzan Fahmi (43) mengupas jari perempuan bernama Sinta Khandayani (40 tahun) usai membunuh korban. Hal itu dilakukan Fauzan untuk menghilangkan identitas korban.

“Tersangka mengupas kulit jari tangan dan ibu jari serta ibu jari tangan kanan dan kiri. Pisau tersebut digunakannya untuk menghilangkan jejak korban dan untuk mengetahui identitas korban, ia merobek kulit jari tangan dan ibu jari tersebut,” kata pelaku. direktur investigasi kriminal. di Polda Metro Jaya Kombes Vira Satya Triputra kepada wartawan, Senin (4/11).

Weera juga mengungkap Fauzan diduga dalam pengaruh sabu saat membunuh korban dan menyayat lehernya.

Demikian terungkap hasil pemeriksaan urin Fauzan. Dari hasil urin, tersangka yang berprofesi sebagai tukang daging itu dinyatakan positif mengandung amfetamin.

“Tersangka ini baru saja mengonsumsi sabu. Oleh karena itu, pada saat kejadian, kemungkinan besar tersangka sedang lepas dari sabu,” kata Vira.

Di sisi lain, Fauzan mengaku menyesali perbuatannya hingga membunuh korban. Fauzan pun meminta maaf kepada keluarga korban atas kekejaman yang dilakukannya.

“Maaf, maaf banget,” kata Fauzan.

Sebelumnya, jasad perempuan tanpa kepala yang terbungkus tas berukuran besar ditemukan di Danau Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa pagi (29/10).

Usai penemuan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menemukan kepala korban di sebuah kompleks apartemen di kawasan Pluit yang berjarak 600 meter dari lokasi pertama kali ditemukan.

Kemudian jenazah wanita tersebut dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk diidentifikasi. Dari hasil pemeriksaan diketahui korban berinisial Sinta Khandayani (40).

Usai dilakukan pemeriksaan, polisi menangkap pelaku Fauzan Fahmi (43) yang merupakan teman dekat korban di rumahnya di Panjaringon.

Kini Fauzan ditetapkan sebagai tersangka. Dia didakwa melakukan pembunuhan dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Des/Pada)

Related Posts

Gedung Utama Polda Gorontalo Kebakaran

Jakarta, Timohh News – Kamis (31/10) dini hari, gedung induk Markas Besar Kepolisian Daerah (Mapolda) Gorontalo di Jalan Ahmad A. Wahab, Desa Pantungo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo…

Hukuman Emirsyah Satar Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara

Jakarta, Timohh News — Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menambah hukuman penjara terhadap mantan Presiden Garuda Indonesia Emirsja Satar menjadi 10 tahun dari semula lima tahun. Menurut majelis hakim tingkat banding,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Hasil Liga Voli Korea: AI Peppers Kalah, Posisi Red Sparks Aman

  • By editor
  • November 21, 2024
  • 0 views
Hasil Liga Voli Korea: AI Peppers Kalah, Posisi Red Sparks Aman

Hotel Tertua di Dunia Ini Sudah Beroperasi Sejak Tahun 705 Masehi

  • By editor
  • November 21, 2024
  • 2 views
Hotel Tertua di Dunia Ini Sudah Beroperasi Sejak Tahun 705 Masehi

Konsumsi Bahan Bakar Toyota Hilux Rangga Diklaim Terbaik 14,9 km/l

  • By editor
  • November 21, 2024
  • 1 views
Konsumsi Bahan Bakar Toyota Hilux Rangga Diklaim Terbaik 14,9 km/l

Departemen Kehakiman AS: Pria Iran Didakwa Berencana Bunuh Trump

  • By editor
  • November 21, 2024
  • 4 views
Departemen Kehakiman AS: Pria Iran Didakwa Berencana Bunuh Trump

Top 3 Sports: Rodri Raih Gelar Ballon d’Or, Syarat Martin Juara MotoGP

  • By editor
  • November 21, 2024
  • 4 views
Top 3 Sports: Rodri Raih Gelar Ballon d’Or, Syarat Martin Juara MotoGP

Kartika Wirjoatmodjo, Eks Bos Mandiri yang Jadi Wamen BUMN Prabowo

  • By editor
  • November 20, 2024
  • 4 views
Kartika Wirjoatmodjo, Eks Bos Mandiri yang Jadi Wamen BUMN Prabowo