Jakarta, Timohh News —
Polisi mengungkapkan, Fauzan Fahmi (43) mengupas jari perempuan bernama Sinta Khandayani (40 tahun) usai membunuh korban. Hal itu dilakukan Fauzan untuk menghilangkan identitas korban.
“Tersangka mengupas kulit jari tangan dan ibu jari serta ibu jari tangan kanan dan kiri. Pisau tersebut digunakannya untuk menghilangkan jejak korban dan untuk mengetahui identitas korban, ia merobek kulit jari tangan dan ibu jari tersebut,” kata pelaku. direktur investigasi kriminal. di Polda Metro Jaya Kombes Vira Satya Triputra kepada wartawan, Senin (4/11).
Weera juga mengungkap Fauzan diduga dalam pengaruh sabu saat membunuh korban dan menyayat lehernya.
Demikian terungkap hasil pemeriksaan urin Fauzan. Dari hasil urin, tersangka yang berprofesi sebagai tukang daging itu dinyatakan positif mengandung amfetamin.
“Tersangka ini baru saja mengonsumsi sabu. Oleh karena itu, pada saat kejadian, kemungkinan besar tersangka sedang lepas dari sabu,” kata Vira.
Di sisi lain, Fauzan mengaku menyesali perbuatannya hingga membunuh korban. Fauzan pun meminta maaf kepada keluarga korban atas kekejaman yang dilakukannya.
“Maaf, maaf banget,” kata Fauzan.
Sebelumnya, jasad perempuan tanpa kepala yang terbungkus tas berukuran besar ditemukan di Danau Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa pagi (29/10).
Usai penemuan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menemukan kepala korban di sebuah kompleks apartemen di kawasan Pluit yang berjarak 600 meter dari lokasi pertama kali ditemukan.
Kemudian jenazah wanita tersebut dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk diidentifikasi. Dari hasil pemeriksaan diketahui korban berinisial Sinta Khandayani (40).
Usai dilakukan pemeriksaan, polisi menangkap pelaku Fauzan Fahmi (43) yang merupakan teman dekat korban di rumahnya di Panjaringon.
Kini Fauzan ditetapkan sebagai tersangka. Dia didakwa melakukan pembunuhan dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Des/Pada)