Jakarta, Timohh News —
Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah mewah di Perum Sengkareng Indah, Kapuk, yang dijadikan markas penyewaan buku online.
Penggerebekan tersebut diarahkan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kompol M Sayadudi pada Jumat (7/11). Dia menjelaskan, penggerebekan dilakukan pihaknya pada Kamis (6/11) lalu setelah menangkap empat tersangka.
Siahdudi mengatakan, empat tersangka yang ditangkap adalah RD (28), AR (22), ME (21) dan RH (29). Keempat pelaku ditangkap petugas Polres Metro Jakarta Barat setelah mereka menyerahkan kartu ATM dan buku tabungan yang digunakan untuk menyimpan uang judi online.
“Mereka ditangkap karena memberikan kartu ATM dan buku tabungan atas nama pribadi serta memperluas kontrak nomor rekening, ATM, dan transaksi keuangan perjudian online di Kamboja,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (7/11).
Syahduddi mengatakan, setelah keempat pelaku ditangkap, penyidik melakukan pengembangan lebih lanjut dan menemukan lokasi yang diduga sebagai markas penyewaan akun judi online.
Berbekal informasi tersebut, tim mendatangi lokasi dan menggerebek sebuah rumah di Perumahan Kengkareng Indah, Kapuk, Jakarta Barat.
Dalam penggerebekan tersebut, detektif menangkap empat penjahat yang terlibat dalam asosiasi penyewaan rekening, katanya.
Rinciannya, tersangka RS (31) juga pemilik rumah, disusul DAP (27), Y (44), dan RF (28). Keempat tersangka didakwa menggunakan ponsel yang diinstal aplikasi M-Bank untuk menyimpan uang perjudian online di Kamboja, katanya.
Berdasarkan keterangan tersangka, telepon seluler yang terpasang M-Banking itu dikirim ke Kamboja melalui layanan pengiriman DHL di kawasan Pluit.
Syahduddi mengatakan, ponsel yang dikirimkan nantinya akan diterima oleh WNI untuk perjudian online di Kamboja.
Mereka menjelaskan, pemberi kerja akan mendapatkan Rp 500.000 untuk setiap rekening yang berhasil dikirim ke Kamboja untuk menyelesaikan transaksi. Sedangkan pemilik asli akun yang disewakan kepada Bookie di Kamboja menerima gaji Rp 1 juta per akun.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU Nomor 3, Pasal 80, Ayat 1 dan 2 Tahun 2011, serta UU Nomor 1, Pasal 27, Ayat 2 dan Pasal 45, Ayat 3, Pasal 45, Ayat 3 UU No. 2011.
(tfq/ugo)