Jakarta, Timohh News —
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah membuka pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan kontrak kerja (PPPK) pada tahun 2024.
Bagi calon yang berminat mendaftar perlu mengetahui cara cek status kehormatan di database BKN untuk PPPK 2024.
Merujuk pada surat Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, tentang jadwal seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan kontrak kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 tanggal 27 September 2024, maka dilakukan seleksi pengadaan PPPK 2024 dibagi menjadi dua yang terpisah dan akan didistribusikan pada periode tersebut.
Tahap pertama yang dibuka pada 1 Oktober 2024 diperuntukkan bagi pelamar prioritas, mantan pegawai honorer golongan II atau eks TKH-II, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) non-negara yang tercatat di database BKN.
Sedangkan tahap kedua akan dimulai pada 17 November 2024 dan diperuntukkan bagi non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah dan juga lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru. Tata cara pengecekan data honorarium di database BKN
Cara Cek Status Kehormatan di Database BKN untuk PPPK 2024 dapat dilakukan melalui menu yang tersedia di website resmi BKN.
Namun website resmi BKN tidak dapat diakses untuk pengecekan pendataan BKN Non-ASN sehingga masyarakat dapat mengecek website resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SCASSN) BKN.
Pengecekan dapat dilakukan pada portal SSCASN dan layanan helpdesk. Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mengecek data terhormat atau non-ASN di database BKN: Masuk ke helpdesk-sscasn.bkn.go.id Scroll ke bawah lalu pilih menu Data Pengaduan Non-ASN Temukan Periksa opsi Data Non-ASN lakukan Masukkan data yang ditampilkan di layar pada menu Data Pengaduan Non ASN, masukkan kode CAPTCHA yang ditampilkan di layar dimulai dengan Nama Lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Registrasi Instansi, Tempat Lahir dan Tanggal Lahir Pilih Kirim. Setelah opsi tersebut maka akan ditampilkan data pegawai selain ASN di layar
Persyaratan pendaftaran pada database BKN
Ada sejumlah syarat dalam pendataan pegawai non-ASN. Semua syarat tersebut harus dipenuhi dalam pengumpulan data Nnn-ASN, berikut penjelasannya dikutip dari situs resmi BKN: Masih bekerja di instansi non-ASN yang terdaftar. Menerima honorarium dengan cara pembayaran langsung yang bersumber dari APBN untuk instansi pusat dan APDB untuk instansi daerah, dan tidak melalui cara pengadaan barang dan jasa oleh perseorangan atau pihak ketiga. Diangkat pada tingkat paling bawah oleh kepala unit kerja. Bekerja setidaknya selama satu tahun. Siapa saja pegawai non-ASN?
Staf Honorer Non-ASN (THK-II) yang masuk dalam database nasional BKN dan pegawai non-ASN yang pernah bekerja pada instansi pemerintah.
Pegawai non-ASN wajib membuat akun sebagai bentuk verifikasi dan pemantauan pegawai non-ASN, beserta persyaratan pendataan seluruh pegawai non-ASN. Alur pendataan di database BKN
Berikut alur pendataan di database BKN yang perlu diketahui seluruh pekerja non-ASN: Operator atau instansi administratif melakukan registrasi pegawai non-ASN yang masih bekerja dan memenuhi syarat pendataan. Badan wajib melakukan verifikasi dan validasi data pribadi yang disampaikan pegawai selain ASN. Instansi wajib menyelesaikan pekerjaan akhir dalam batas waktu yang ditentukan. Instansi wajib mengunggah Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPJM) yang memuat akibat akhir pendataan personel non-ASN. Pegawai baru non-ASN dapat membuat akun setelah berhasil mendaftar pada instansi tempatnya bekerja. Pegawai non-ASN perlu melakukan registrasi dan pengecekan ulang terhadap data yang tertera. Pegawai non-ASN dapat mencetak resumenya pada Kartu Pendataan Non-ASN. Pegawai non-ASN dapat login kapan saja untuk mengecek pendataan non-ASN.
Tujuan pendataan pegawai honorer adalah untuk memetakan status pegawai non-ASN. Hal ini juga dapat membantu pemerintah untuk menyusun strategi kebijakan terkait pekerja honorer.
Begini cara cek status kehormatan di database BKN untuk PPPK 2024. Bagi pelamar yang berminat mendaftar, perlu mengetahui persyaratan pendataan pekerja non-ASN sudah lengkap, dan jalur pendataannya adalah database BKN. Semoga informasi ini bermanfaat. (Ya)