Jakarta, Timohh News –
Polisi menyebutkan, total 7 orang tewas di Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Tangerang, akibat dugaan eksploitasi yang dilakukan pemilik dan pengelola panti asuhan.
Direktur Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade mengatakan, “Sampai saat ini, berdasarkan laporan penyidik, korban ada tujuh orang, tiga di antaranya adalah anak-anak, sehingga anak-anak tersebut berusia di bawah 18 tahun. .” Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (10).
Dalam kasus ini, polisi menetapkan pemilik panti asuhan bermarga S (49) dan pengelola YB (30) sebagai tersangka.
Selain itu, kata Ade Ary, penyidik Bareskrim Polres Metro Tangerang menetapkan satu tersangka lagi berinisial YS yang juga merupakan pengelola panti asuhan. YS saat ini tengah dilacak polisi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (WPA).
“Satu lagi tersangka yang juga seorang manajer telah ditetapkan sebagai petugas perlindungan data bernama YS dan dalam pengawasan Polres Metro Tangerang,” ujarnya.
Tiga tersangka ditangkap atas perbuatannya pada tahun 2016 berdasarkan UU No. 17 Pasal 82 Tahun 2016 UU No. 17 terkait UU No. 23 dengan perubahan kedua tentang perlindungan anak, dilaksanakan.
Ade Ary mengatakan, penyidik Reskrim Polresta Tangerang Kota masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa aspek.
“Kami bekerja sama dengan Balai Kota Tangerang, KPAI, mitra Kementerian PPPA dan kami mendapatkan bantuan dari Direktorat Renakta, Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Direktorat PPA Bareskrim Polri.”
Sebelumnya, Pemkot Tangerang memindahkan 12 anak panti asuhan ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) yang dikelola Dinas Sosial, menyusul kasus dugaan penganiayaan di panti asuhan tersebut.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin mengatakan Pemkot Tangerang akan mengikuti sepenuhnya proses hukum terkait kasus pelecehan tersebut.
Dalam keterangannya, Jumat (4/9), Nurdin mengatakan: “Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Pemerintah Kota Tangerang akan memastikan setiap korban mendapatkan bantuan yang sesuai, dan kami akan memantau proses hukum untuk memastikan aturan dipatuhi. “ikuti masa kini.”
Nurdin juga mengatakan, Pemkot Tangerang memberikan layanan dukungan mental kepada para korban melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB). Diharapkan donasi ini dapat membantu para korban dan keluarganya dalam proses pemulihan. (bukan/anak-anak)