Jakarta, Timohh News —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan mendadak (sidak) di Rutan Negara (Rutan) terhadap tersangka dan terpidana pidana yang berada di Gedung Merah Putih dan Gedung C1, Kuningan, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan sebelumnya yang dilakukan pada awal tahun 2024 dan pertengahan September 2024.
Kepala Biro Umum KPK Tomi Murtomo menjelaskan, pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh para tahanan maupun aparat, seraya menegaskan seluruh pergerakan di Rutan diawasi secara ketat.
“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Rutan MP (Merah Putih) dengan menggunakan alat pendeteksi sinyal untuk mendeteksi alat komunikasi ilegal. Penggeledahan dilakukan dengan lancar dan tidak ada pelanggaran,” kata Tommy dalam keterangan tertulisnya, Rabu. . (9/10).
Sementara itu, dari pemeriksaan di Gedung Rutan C1 ditemukan beberapa pelanggaran terkait kebersihan. Para tahanan kemudian diminta membersihkan dan merapikan tempat penahanan.
Selain pemeriksaan, Tommy menambahkan, pihaknya sempat berinteraksi langsung dengan pengunjung dan tahanan Rutan Merah Putih pada awal bulan lalu. Komunikasi mendadak ini dilakukan untuk mendapatkan informasi langsung mengenai layanan rutan.
Dari hasil interaksi, diakui Tommy, baik pengunjung maupun narapidana mengapresiasi keteguhan petugas dalam menjaga ketertiban dan memastikan pelayanan berjalan lancar.
Ia menegaskan KPK tetap berkomitmen memperbaiki penyelenggaraan lembaga pemasyarakatan yang berpotensi merugikan narapidana dan sistem peradilan secara keseluruhan. Rutan KPK terus meningkatkan pengawasan dan fasilitas.
“Sekarang ditempatkan kotak pengaduan di ruang publik kawasan Rutan yang berisi keluhan, kritik dan masukan dari berbagai pihak di sekitar Rutan,” kata Tomi.
Sebagai bagian dari pengawasan, Komisi Pemberantasan Korupsi juga memasang spanduk di area pendaftaran tamu dan di ruang depan. Spanduk yang dimaksud mengimbau pengunjung dan warga binaan untuk melaporkan segala bentuk pungutan liar (pungli) melalui saluran pengaduan yang tersedia.
Lebih lanjut, Tommy mengatakan KPK berupaya memperkuat pengawasan di puskesmas melalui berbagai cara, termasuk melakukan rotasi petugas secara berkala untuk menjaga integritas dan mencegah penyimpangan.
Bahkan, telah ditambahkan dalam Pakta Integritas Pegawai Rutan saat ini yang mewajibkan pegawai Rutan untuk melaporkan setiap pelanggaran atau penyimpangan yang ditemukan di lapangan.
“Langkah-langkah tersebut merupakan komitmen KPK untuk memastikan penyelenggaraan puskesmas aman, transparan, dan bebas korupsi,” kata Tomi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap 15 orang di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus pemerasan. Saat ini dia diadili di pengadilan korupsi.
Termohon Hengki merupakan ASN/Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) di Rutan KPK periode 2018-2022; KPK 2022-Ketua Saat ini Achmad Fauzi; Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta (juga menjabat sebagai Plt Komisioner KPK pada tahun 2021) ditugaskan sebagai Petugas Keamanan (PNYD).
PNYD kemudian ditunjuk sebagai Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, Ari Angga Permana, Muhammad Ridwan.
Kemudian, petugas Rutan KPK diwakili Suherlan, Ramadan Ubedillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachamwanto.
Pada periode 2019-2023, Hengki dkk dikabarkan menerima Rp 6,3 miliar. (Ryan/Anak Laki-Laki)