Polisi Usut Laporan Balik Razman ke Nikita Mirzani soal UU ITE

Medan, Timohh News –

Polisi akan mendalami pengaduan pengacara Razman Arif Nasution terhadap Nikita Mirzana karena diduga melanggar UU ITE.

Ya, sedang penyelidikan, kata Kabid Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Senin (10/07).

Razman diketahui melaporkan hal tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Minggu (6/10). Nikita dilaporkan diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat pertama UU ITE dan pasal 310 dan 311 KUHP.

Namun Nurma tak membeberkan latar belakang cerita Razman terhadap Nikita. Dia hanya mengatakan bahwa Nikita bertanggung jawab penuh atas cerita tersebut.

“Saya tidak mau semuanya, tapi dia bilang ke ITE,” kata Nurma.

Sebelumnya, Razman mengaku sudah melaporkan Nikita Mirzani ke polisi karena diduga melanggar UU ITE. Artikel ini ditulis di tengah dugaan aborsi Vadel Badjideh terhadap putri Nikita LM.

Oleh karena itu, dengan berat hati saya memberitahukan adik Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan kemarin, Minggu, 6 Oktober 2024, kata Razman dalam jumpa pers di kawasan Jakarta Selatan, Senin (07/10).

“Saya yakin Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kabareskrim, dan Kabareskrim bisa menerima dan melaksanakan LP ini, dan LP ini ada pada unsurnya,” lanjutnya.

Beberapa waktu sebelumnya, Nikita pertama kali melapor ke Razman Poldi di Metro Jay soal dugaan penyebaran foto USG yang disebut-sebut milik putra Nikita LM.

Pengaduan Nikita terhadap Razman terdaftar dengan nomor LP/B/5969/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 3 Oktober 2024.

Dalam laporannya, Nikita melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 67 ayat 2 juncto Pasal 65 ayat 2 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Polisi masih menyelidiki cerita ini.

(DAL)

Related Posts

Gedung Utama Polda Gorontalo Kebakaran

Jakarta, Timohh News – Kamis (31/10) dini hari, gedung induk Markas Besar Kepolisian Daerah (Mapolda) Gorontalo di Jalan Ahmad A. Wahab, Desa Pantungo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo…

Hukuman Emirsyah Satar Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara

Jakarta, Timohh News — Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menambah hukuman penjara terhadap mantan Presiden Garuda Indonesia Emirsja Satar menjadi 10 tahun dari semula lima tahun. Menurut majelis hakim tingkat banding,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Rupiah Terangkat ke Rp15.629 Berkat Data Penjualan Ritel

  • By editor
  • November 22, 2024
  • 0 views
Rupiah Terangkat ke Rp15.629 Berkat Data Penjualan Ritel

Apa yang Terjadi pada Tubuh Jika Minum Obat Diet Populer Ozempic?

  • By editor
  • November 22, 2024
  • 2 views
Apa yang Terjadi pada Tubuh Jika Minum Obat Diet Populer Ozempic?

Selain iPhone 16, Kemenperin Larang Penjualan Google Pixel di RI

  • By editor
  • November 21, 2024
  • 3 views
Selain iPhone 16, Kemenperin Larang Penjualan Google Pixel di RI

Hasil Liga Voli Korea: AI Peppers Kalah, Posisi Red Sparks Aman

  • By editor
  • November 21, 2024
  • 2 views
Hasil Liga Voli Korea: AI Peppers Kalah, Posisi Red Sparks Aman

Hotel Tertua di Dunia Ini Sudah Beroperasi Sejak Tahun 705 Masehi

  • By editor
  • November 21, 2024
  • 4 views
Hotel Tertua di Dunia Ini Sudah Beroperasi Sejak Tahun 705 Masehi

Konsumsi Bahan Bakar Toyota Hilux Rangga Diklaim Terbaik 14,9 km/l

  • By editor
  • November 21, 2024
  • 4 views
Konsumsi Bahan Bakar Toyota Hilux Rangga Diklaim Terbaik 14,9 km/l