Cara Mengamankan WhatsApp Agar Tak Disadap, Tanpa Aplikasi Tambahan

Jakarta, Timohh News —

Peretasan dan penyadapan menggunakan aplikasi pesan instan WhatsApp masih marak terjadi, namun tanda-tanda seperti akun ditinggalkan secara tidak sengaja atau pesan dibaca tanpa terdeteksi merupakan tanda-tanda awal terjadinya peretasan akun.

Kasus peretasan WhatsApp (WA) ini mengkhawatirkan karena bisa menimpa siapa saja. Selain itu, WA menjadi topik pembicaraan utama banyak orang.

Anda harus segera mengambil tindakan jika mengalami gejala-gejala ini. Namun jangan khawatir, ada lima cara yang bisa dilakukan untuk mengamankan akun WhatsApp agar tidak diretas. Begini caranya: 1. Keluar dari Jaringan WhatsApp

Untuk mencegah mendengarkan menggunakan fitur WhatsApp Web, periksa perangkat yang terhubung ke akun Anda: Klik ikon tiga titik di sudut kanan atas Pilih Jaringan Daftar perangkat yang terhubung dengan akun Anda akan muncul Pilih Login dari semua perangkat untuk menyimpannya. . akun Anda.2. Aktifkan fungsi sidik jari

Mengaktifkan pemindai sidik jari mencegah akses tidak disengaja ke akun Anda. Lakukan ini: Ketuk ikon tiga titik di sudut kanan atas Pilih Privasi > Kunci Perangkat Aktifkan fitur ini dan ikuti instruksi untuk mendaftarkan sidik jari Anda Pilih jumlah waktu yang Anda inginkan sebelum kunci otomatis dan WhatsApp.3. Aktifkan otentikasi dua faktor

Mengaktifkan verifikasi dua langkah adalah cara efektif untuk mengamankan akun Anda. Fitur ini meminta kode enam digit setiap kali Anda ingin mengakses akun Anda dari perangkat baru. Berikut langkah-langkahnya: Ketuk ikon tiga titik di pojok kanan atas Pilih Pengaturan > Akun > Verifikasi Dua Langkah Ketuk Aktifkan dan masukkan kode enam digit Masukkan email pemulihan Anda jika Anda lupa kodenya.4 . Instal ulang WhatsApp

Jika Anda tidak sengaja mengklik izin untuk memindahkan akun WhatsApp, menginstal ulang aplikasi adalah solusinya. Pastikan Anda masih menggunakan nomor yang terdaftar agar OTP segera terkirim ke akun Anda.5. Matikan akun

Jika akun WhatsApp Anda diretas, langkah terakhir adalah menonaktifkan akun tersebut. Kirim email ke dukungan WhatsApp di support@whatsapp.com dengan teks “Hilang/Pencurian: Harap nonaktifkan akun saya”. Setelah itu, Anda memiliki waktu 30 hari untuk mengaktifkan kembali sebelum akun dinonaktifkan.

Dengan mengambil langkah-langkah ini, Anda dapat mengamankan akun WhatsApp Anda dan mencegah pencurian data dari perangkat Anda.

(wnu/dmi)

Related Posts

Pamitan dari Kominfo, Budi Arie Lempar Pantun Ayu Tingting

Jakarta, Timohh News. Budi Arye Setiadi resmi menyerahkan jabatan menteri kepada Meutje Hafid dengan adanya perubahan nomenklatur dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Cominfo) menjadi Kementerian Komunikasi dan Teknologi Digital (Comdigi).…

Fenomena New Moon 1 November, Ini Jadwalnya di Jakarta

Jakarta, Timohh News — Bulan Baru merupakan salah satu peristiwa astronomi yang terjadi pada November 2024 yang terjadi pada hari ini, Jumat (1/11).  Bulan baru terjadi bila posisi bulan berada…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

INFOGRAFIS: Urutan Pangkat Tentara Nasional Indonesia

  • By editor
  • Desember 12, 2024
  • 0 views
INFOGRAFIS: Urutan Pangkat Tentara Nasional Indonesia

KOVO Cup 2024: Megawati Cetak 19 Poin di Final, Total Koleksi 77 Angka

  • By editor
  • Desember 12, 2024
  • 1 views
KOVO Cup 2024: Megawati Cetak 19 Poin di Final, Total Koleksi 77 Angka

Kejagung Dalami Info Hakim Agung yang Sepakat Vonis Bebas Tannur

  • By editor
  • Desember 12, 2024
  • 1 views
Kejagung Dalami Info Hakim Agung yang Sepakat Vonis Bebas Tannur

Disney Princess The Concert 2024 Hadir di Jakarta dan Surabaya

  • By editor
  • Desember 12, 2024
  • 1 views
Disney Princess The Concert 2024 Hadir di Jakarta dan Surabaya

Marselino: Saya Punya Firasat Cetak Gol

  • By editor
  • Desember 11, 2024
  • 3 views
Marselino: Saya Punya Firasat Cetak Gol

DPR Buka Alasan RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas 2025

  • By editor
  • Desember 11, 2024
  • 4 views
DPR Buka Alasan RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas 2025