Jakarta, Timohh News.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau yang dikenal dengan Tax Amnesty untuk dimasukkan dalam Agenda Legislatif Nasional (Prolegnas) Tahun 2025.
Jadi apa alasannya?
Ketua Komisi
“Sebagai Ketua Komisi 19/11,” dikutip Detik Finance.
Namun Misbahun menegaskan, amnesti industri akan dibicarakan terlebih dahulu dengan pemerintah pada tahun depan.
“Industri mana saja yang masuk dalam tax amnesty, tax amnesty mencakup proteksi apa saja, industri apa saja, makanya nanti akan kita diskusikan dengan pemerintah,” ujarnya.
Misbahun mengingatkan, ini adalah pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Jadi tidak masalah bagi Misbahun apakah pemerintahan baru akan memulai kembali program yang dijanjikan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya akan dilaksanakan satu kali saja.
“Tentu visi dan misi pemerintahan baru harus kita tegaskan. Kalau ada tax amnesty harus kita laksanakan,” jelas Misbahun.
Meski demikian, pihaknya dan pemerintah akan tetap memberikan rekomendasi kepatuhan perpajakan.
“Pada saat yang sama, kita harus memberikan peluang program atas kesalahan masa lalu agar masyarakat tidak terus-menerus melakukan penghindaran pajak, namun tidak ada cara untuk memaafkan. Oleh karena itu, pengampunan ini adalah salah satu jalan keluarnya,” tuturnya. .
Program amnesti pajak pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada tahun 2016-2017, dan disebut-sebut hanya dilaksanakan satu kali untuk memaksa wajib pajak mengungkapkan harta yang tidak diumumkan.
Saat itu, terdapat 956.793 wajib pajak yang mengikuti program tersebut dengan nilai aset yang diungkapkan sebesar Rp 4.854,63 triliun.
Dari pengungkapan aset tersebut, negara mendapat uang tebusan sebesar Rp114,02 triliun atau setara 69 persen dari rencana sebesar Rp165 triliun.
Namun janji tersebut hanya tinggal janji seiring pemerintah melaksanakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
Sebanyak 247.918 wajib pajak mengikuti PPS dan total harta yang diungkapkan mencapai Rp 594,82 triliun. Total pajak penghasilan (PPh) orang pribadi yang dipungut pemerintah mencapai Rp 60,01 triliun.
(sfr/sfr)