Jakarta, Timohh News —
Polda Metro Jaya telah meningkatkan kasus dugaan penipuan dan penyelewengan investasi Rp6,2 miliar yang dilakukan kondang Bunga Zainal ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penyidik memperparah situasi setelah menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Setelah mendalami kasus tersebut, gelar perkara dilanjutkan dan akhirnya penyidik meningkatkan statusnya menjadi penyidikan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (6/11).
Setelah memasuki tahap penyidikan, Ade Ary mengatakan nantinya penyidik akan memeriksa saksi-saksi penting lainnya untuk mencari tersangka utama penipuan.
“Diduga korban atau korban saudari BZ merupakan pelaku tindak pidana,” ujarnya.
Bunga melaporkan pencurian dan penipuan investasi sebelumnya. Laporan ketertarikan tersebut telah diterima polisi dan didaftarkan dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2024.
“Ada laporan dari saudari BNM alias BZ terkait dugaan penipuan dan kedengkian berdasarkan Pasal 378 atau 372 KUHP,” kata Humas Polda Metro Jaya Kombes Ary Syam Indradi, Kamis (29). /8).
“Ada dua orang tersangka di sini, inisial AAACD dan SFSS,” imbuhnya.
Berdasarkan laporan, dugaan penipuan yang dilakukan Bunga bermula saat ia dan pihak tergugat menjalin kerja sama investasi pembelian Kopernik.
Investasi yang dilaporkan menjanjikan keuntungan. Karena yakin, pelapor menindaklanjuti dan mentransfer sejumlah uang total Rp6,2 miliar, ujarnya.
Ade Ary mengatakan, awalnya kerja sama investasi berjalan baik. Namun pada Juni 2024, pihak yang diberitahu sudah tidak lagi memberikan manfaat dan tidak mengembalikan modal Bunga.
Menanggapi hal tersebut, Bunga meminta penjelasan pihak pelapor hingga melayangkan somasi. Namun menurut Bunga, korban tidak mempunyai niat baik. Saat itulah Bunga mengetahui dokumen yang digunakan dalam kemitraan itu mencurigakan. Alhasil, Bunga melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. (tfq/anak)